LATEST POSTS

Internasional

Internasional, Nasional, Viral

Olahraga

MotoGP, Sepakbola, Senibeladiri, Esport
Videos

(IMA MADINA) Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal Pekanbaru Sukses Gelar Acara Pelantikan Pengurus Baru



PEKANBARU- lamaksee.com -, 25/05/2025- Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina Pekanbaru)  Sukses melaksanakan pelantikan pengurus baru periode 2025–2026 dengan lancar dan khidmat. 

Acara tersebut digelar di Aula Bawaslu Provinsi Riau, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat yang berasal Dari Madina Diantaranya Bapak M. Yasir RE Pulungan gelar Sutan Paruhum,Selaku pembina Ima Madina Pekanbaru  dan Bapak H.Ali Hamzah Nasution Selaku Penasehat Ima Madina Pekanbaru, turut hadir juga ketua KPU Provinsi Riau Bapak Rusidi Rusdan Lubis S.H.,S.ag., M.pd.I komisioner Bawaslu provinsi riau Bapak Indra Khalid Nasution,S.H.,MH Kemudian kadisdik kota Pekanbaru Yang di wakil kan oleh Ibuk Hj.febriwartati M.Pd Selaku kasi kurikulum S.mp. 

Begutu Juga turut hadir beberapa  perwakilan organisasi kemahasiswaan Seperti Hima Paluta,BEM iaile, Imamika, Ketua Kamin, Gerakan aktifis Riau (Gas) ketua Hipemarohi beserta jajaran, ketua jaga Riau Dan lainnya.

Pelantikan ini menjadi momen penting bagi regenerasi kepemimpinan di tubuh IMA Madina Pekanbaru, organisasi yang menaungi mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal yang menempuh pendidikan di provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bapak H.M.Ali Hamzah Nasution, M.Suaib Pulungan ketua demisioner, serta disaksikan oleh kader, anggota dan Tamu undangan.


Dalam sambutannya, Ketua Umum terpilih, Gusti Pardamean Nasution, menyampaikan rasa syukur dan harapannya untuk membawa IMA Madina menjadi organisasi yang lebih aktif, solid, dan bermanfaat baik bagi mahasiswa maupun daerah asal.


 “Kami akan berkomitmen untuk menjadikan IMA Madina sebagai wadah pengembangan potensi, mempererat tali persaudaraan, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial dan intelektual di Pekanbaru,” ujar Gusti.

Acara pelantikan juga diisi dengan sesi orasi kebangsaan, penampilan seni budaya tor tor Mandailing, serta diskusi interaktif bertema “Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam memajukan budaya di era Globalisasi”.

Dengan terlaksananya pelantikan ini, diharapkan IMA Madina Pekanbaru semakin solid dan mampu menjadi motor penggerak semangat intelektual, sosial, dan budaya di kalangan mahasiswa Mandailing Natal di perantauan.

PELIMPAHAN PERKARA 6 (ENAM) TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENYALURAN PUPUK SUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2019 S/D 2022 KABUPATEN ROKAN HULU KE PENGADILAN TIPIKOR PEKANBARU.


ROHUL- lamaksee.com -, Selasa tanggal 20 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah merampungkan pemberkasan dan menyusun Surat Dakwaan melimpahkan 6 (enam) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 S/D 2022 Kabupaten Rokan Hulu Ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan inisial tersangka AH, SM, FN, SF, YA dan AS.  

Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umum nya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah :

Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN 

Bahwa PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) 

Menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.

Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT PETROKIMIA GRESIK selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NON  UREA menunjuk PT ANDALAS TUAH MANDIRI sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NON UREA dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis  UREA menunjuk CV. BERKAH MAKMUR sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Bahwa pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.

Bahwa pemilik kios / pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kec. Rambah samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :


  • UD. ANUGRAH TANI         : F N (mulai pertengan Tahun 2021 s/d Tahun 2022)
  • UD. JAYA SATU                 : A H (Tahun 2019- 2022)
  • UD. CHINDI                 : A S (Tahun 2019 s/d 2022) 
  • UD. SEI KUNING JAYA         : S M (Tahun 2019 s/d 2022)
  • UD BINA TANI         : S F (Tahun 2019 s/d 2022)
  • KOPRASI TANI SRI REZEKI : Y A (Tahun 2019 s/d 2022)

Bahwa setelah seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR maka seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran :

Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.

Bahwa Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK.

Bahwa keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.

Bahwa hasil konfrimasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengcer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kemetrian Pertanian.

Bahwa akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 TANGGAL 05 DESEMBER 2024 terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019  s/d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24.536.304.782,61 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian :

No: Pengecer Kerugian (Rp)

  • 1 UD. ANUGRAH TANI 4.420.901.686,30
  • 2 UD. BINA TANI 6.089.398.014,46
  • 3 UD. CHINDI 3.866.800.304,75
  • 4 UD. JAYA SATU 3.459.636.353,00
  • 5 UD. SEI KUNING JAYA 1.597.577.000,00
  • 6 KOPTAN. SRI REJEKI 5.101.991.424,90

Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan setelah pelimpahan Berkas Perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, kami menunggu Penetapan Hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera kita sidangkan.



Yayasan Jaga Riau Bantu Lima orang Anak Putus Sekolah Ikuti Program Pendidikan Kesetaraan

 


Pekanbaru, Riau – Yayasan Jaga Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan pendidikan dengan membantu lima anak putus sekolah di Provinsi Riau untuk mengikuti program pendidikan kesetaraan. Inisiatif ini bertujuan memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

Program pendidikan kesetaraan yang didukung Yayasan Jaga Riau mencakup pembelajaran setara SD, SMP, atau SMA, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta. Kelima anak yang menerima bantuan ini berasal dari latar belakang ekonomi terbatas, di mana hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi penyebab utama mereka putus sekolah.

“Kami percaya pendidikan adalah hak setiap anak. Dengan membantu anak-anak putus sekolah mengikuti program kesetaraan, kami ingin memutus rantai kemiskinan dan memberi mereka harapan untuk meraih cita-cita,” ujar Perdi Wahyudi, Wakil Ketua Yayasan Jaga Riau. 

Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan menjadi bagian dari upaya Yayasan Jaga Riau untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di Riau. Ke depan, yayasan berencana memperluas program ini agar lebih banyak anak dapat terjangkau, sekaligus mengajak kolaborasi dari pihak lain untuk bersama-sama memajukan pendidikan di daerah.

IMA Madina Pekanbaru Desak BK DPRD Madina Tidak Berdiam Diri: “Jangan Abaikan Dugaan Pelanggaran Etika”



Mandailing Natal- lamaksee.com -, Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA) Madina Pekanbaru angkat suara terkait mandeknya penanganan aduan masyarakat terhadap salah satu anggota DPRD Madina berinisial KA. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Madina untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak bersembunyi di balik alasan administratif.

Ketua IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean, menilai sikap BK yang menyatakan masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD merupakan bentuk pembiaran terhadap persoalan serius yang menyangkut marwah lembaga legislatif.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Kita bicara tentang dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kepercayaan publik. BK DPRD Madina semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas lembaga, bukan justru terkesan pasif,” tegas Gusti dalam pernyataannya, Senin (12/5/2025).

Gusti menyoroti pernyataan Ketua BK DPRD Madina, Soripada, yang sebelumnya menyebut bahwa surat aduan masyarakat masih berada di meja Ketua DPRD dan belum mendapatkan disposisi. Bagi Gusti, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan etika dan akuntabilitas di tubuh DPRD.

“Lembaga kehormatan seharusnya tidak tunduk pada birokrasi disposisi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Bila dibiarkan, ini akan memperburuk citra DPRD di mata rakyat,” ujarnya.

IMA Madina Pekanbaru, lanjut Gusti, siap menggalang dukungan dari elemen mahasiswa dan masyarakat Madina di perantauan untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan digelarnya aksi unjuk rasa jika tidak ada progres nyata dari BK dalam waktu dekat.

“Kami tak ingin laporan masyarakat ini menguap begitu saja. Bila perlu, kami akan turun ke jalan,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution, SH, MH & Partners, telah mengajukan pengaduan resmi kepada BK DPRD Madina atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik oleh KA terkait penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi senilai Rp400 juta. Meski dana tersebut telah dikembalikan, pelaporan tetap dilakukan karena dinilai menyangkut integritas dan kehormatan jabatan.

Publik kini menanti langkah konkret dari DPRD Madina, khususnya BK, untuk membuktikan bahwa lembaga ini benar-benar berpihak kepada prinsip transparansi, etika, dan akuntabilitas.

Sekretaris Umum Jaga Riau Soroti Sosok Nursabila Azzahra, Siswi Berbakat dari Selatpanjang: Suara Merdu dan Sikap Mulia



Meranti- lamaksee.com - Nursabila Azzahra, siswi kelas 5A di SD Negeri 1 Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 

menarik perhatian publik berkat suara emasnya saat bernyanyi. Di usianya yang baru 11 tahun, Nursabila tidak hanya menunjukkan potensi luar biasa di bidang seni vokal, tetapi juga menjadi teladan berkat sikap mandiri dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Nursabila lahir dari keluarga sederhana. Ayahnya, Abdul Rahman, berprofesi sebagai penjual mie di kedai kopi seral yang berlokasi di Jl.Imam Bonjol , sementara ibunya, Atmawati, bekerja sebagai perawat di RSUD Kabupaten Meranti. Meskipun berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi sederhana, Nursabila sangat menunjukkan dedikasi tinggi dalam pendidikan dan kehidupannya sehari-hari.

Lahir dari keluarga sederhana, Nursabila dikenal sebagai anak yang berprestasi, rendah hati, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Sepulang sekolah, ia secara rutin membantu kedua orang tuanya membersihkan kedai kopi keluarga. Kebiasaan ini mencerminkan karakter kuat, kedewasaan, dan rasa tanggung jawab yang tumbuh sejak dini.

Menariknya, Nursabila masih merupakan keluarga dari Deka Prasetyo Saputra, S.Sos., Sekretaris Umum JAGA Riau, sebuah organisasi yang aktif di bidang sosial, lingkungan, budaya dan pengawasan kebijakan publik. Nilai-nilai kepedulian dan integritas yang dianut oleh JAGA Riau tampaknya turut menginspirasi semangat dan kepribadian Nursabila dalam kesehariannya.

Para guru di SD Negeri 1 Selatpanjang menggambarkan Nursabila sebagai siswi yang rajin, sopan, serta memiliki suara merdu dan penghayatan luar biasa saat membawakan lagu. Ia kerap dipercaya tampil dalam acara sekolah dan kegiatan masyarakat, di mana ia berhasil memukau penonton dengan kemampuannya.

Deka Prasetyo Saputra, S.Sos., mengungkapkan rasa bangganya terhadap Nursabila. “Nursabila bukan hanya aset sekolah, tapi juga aset daerah. Ia punya bakat besar dan semangat luar biasa. Kami yakin ia bisa melangkah jauh jika terus mendapat dukungan dan pembinaan yang tepat,” ujar Deka.

Dengan lingkungan keluarga dan sekolah yang mendukung, Nursabila Azzahra kini bercita-cita menjadi penyanyi profesional yang dapat mengharumkan nama Kepulauan Meranti dan Provinsi Riau di tingkat nasional. Sosoknya menjadi bukti bahwa prestasi dan akhlak bisa tumbuh seiring, bahkan sejak usia belia.

Nursabila Azzahra adalah contoh nyata bahwa prestasi dan akhlak mulia dapat tumbuh seiring, bahkan sejak usia belia. Semangat dan dedikasinya patut menjadi inspirasi bagi generasi muda di Kepulauan Meranti dan sekitarnya.

Ekonomi

Ekonomi

Nasional

Nasional

Internasional

Internasional

Politik

Politik

Olahraga

Olahraga

Kuliner

Kuliner

Hukum

Hukum

Teknologi

Teknologi

Artis

Artis
© all rights reserved
Created by Lamaksee