LATEST POSTS

Internasional

Internasional, Nasional, Viral

Olahraga

MotoGP, Sepakbola, Senibeladiri, Esport
Videos

SERAM Riau Kembali Turun ke Jalan: Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Pungli oleh Kacab Disdik Wilayah III dan Oknum Kepsek di Kampar



PEKANBARU- Lamaksee.com -,Serikat Aktivis Mahasiswa (SERAM) RIAU kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di Mapolda Riau, mendesak penegakan hukum terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh AT Kacab Wilayah III Disdik Riau kepada beberapa Kepala Sekolah di Wilayah Kerjanya, tuntutan turut disertakan ke inisial KN Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tapung Hilir yang diduga kuat berperan sebagai tempat pengumpulan hasil pungli dari kepala sekolah lainnya. Rabu (16/07/2025)

Sebelumnya, Senin (23/06/2025), SERAM RIAU juga sudah menggelar aksi unjuk rasa Jilid I di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera mencopot Kepala Cabang Wilayah III Disdik Provinsi Riau berinisial AT, serta oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tapung Hilir berinisial KN, terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Ketua Umum SERAM RIAU, Gusti Pardamean dalam orasi Jilid II nya di Mapolda Riau meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Kepada Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Gusti menegaskan agar segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status tersangka kepada para oknum tersebut. SERAM RIAU menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 e yang berbunyi:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, Gusti juga menegaskan adanya dugaan pelanggaran Pasal 423 KUHP, yang berbunyi:

“Seorang pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan suatu pembayaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Sementara itu, Mhd Sopian selaku Koordinator Lapangan sekaligus Sekretaris Jenderal SERAM RIAU, dalam orasinya menekankan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas skandal pungli ini. Sopian meminta agar pihak kepolisian segera memanggil, memeriksa, dan apabila terbukti bersalah, segera menangkap dan memenjarakan para pelaku, serta mengambil langkah hukum untuk memiskinkan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sopian juga berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penegakan hukum terhadap para oknum tersebut. SERAM RIAU menegaskan akan tetap konsisten mengawal kasus dugaan pungli ini hingga tuntas ke akar-akarnya demi mewujudkan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Provinsi Riau.

Diksarmil dan Manajerial SPPI Di Tutup Danpuslatpur Di Baturaja



OKU TIMUR
- lamaksee.com
-, Upacara Penutupan Diksarmil dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Puslatpur Kodiklatad di ikuti Sebanyak 949 Orang Siswa.

Danpuslatpur Kodiklatad, Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han secara resmi menutup Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komponen Cadangan SPPI Batch 3 TA. 2025. Di Lapangan Upacara Puslatpur Kodiklatad. Martapura, (Sabtu 12/7/2025)

Penutupan pendidikan ditandai dengan penanggalan pin tanda peserta latihan dan penerimaan sertifikat penghargaan oleh Danpuslatpur Kodiklatad kepada perwakilan pelatih dan peserta.

Sebelum membacakan Amanat Menhan RI, Danpuslatpur Kodiklatad, Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han. menyampaikan penyataan resmi penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komponen Cadangan SPPI Batch 3.

Danpuslatpur Kodiklatad membacakan amanat Menhan RI menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada seluruh peserta SPPI Batch 3 yang telah menunjukkan semangat, kedisiplinan, dan daya juang selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran pelatih, instruktur, tenaga pendidik, serta satuan lembaga pendidikan yang telah bekerja keras menyukseskan program ini,”

Program SPPI bukanlah program biasa. lni adalah kebijakan langsung dari Bapak Presiden RI sebagai langkah besar dalam reformasi kelembagaan pertahanan. Dengan demikian, secara mendalam program SPPI menjadi komitmen Kemhan, Unhan RI dan lembaga terkait dalam meningkatkan SDM di bidang pertahanan, pemenuhan gizi, pembangunan nasional guna menyiapkan SDM unggul menyongsong Indonesia emas.

Siswa SPPI mendapatkan kesempatan yang langka dapat dididik di Pusat latihan tempur TNI AD sehingga akan menjadi lebih militan nasionalis dan belanegaranya dalam rangka mensukseskan Program Presiden RI khususnya mendukung Makan Gizi Gratis bagi anak anak Indonesia menuju lebih cerdas dan sehat.

Dalam Diksarmil ini juga Siswa SPPI selain mendapat pengetahuan manajerial tata kelola pengelolaan dapur sehat juga mendapat pembekalan kemampuan dasar militer antara lain teknik dasar tempur, menembak juga bela diri taktis (Fighting Combat) sebagai bagian kemampuan menjadi komponen cadangan sistem pertahanan negara.

“Komponen cadangan SPPI adalah wajah masa depan pertahanan Indonesia, karena saudara sekalian yang tidak hanya cakap secara fisik, tetapi juga memiliki kemampuan akademik, teknologi, dan kepemimpinan manajerial yang dibutuhkan di era peperangan modern saat ini.

Rangkaian kegiatan penutupan turut dimeriahkan oleh Defile pasukan, Drama Kolosal di mana siswa SPPI memerankan perjuangan Gerilya Panglima besar Jenderal Soedirman menghadapi Agresi II Belanda di mana sangat membuat masyarakat Terharu dan Bangga akan peran yang di tampilkan siswa, Perkelahian Sangkur Demonstrasi Beladiri Taktis, serta Melepasliarkan burung & ayam hutan endemik bersama PMBR (penangkar murai bekasi raya).

Turut Hadir Dalam Kegiatan Tersebut, Laksamana Pertama TNI Elka Setiawan (Dankolat II), Ir. H. Lanosin, M.T. (Bupati Oku Timur), Dandim Oku Dandim Way Kanan, Kapolres Oku Timur dan Ketua APJI Kab. Oku Timur.


Rilis  : (tim MSTP)

SDN 311 Sampuran Ranto Baek Hangus Terbakar, Hingga Kini Belum Ada Perbaikan

Mandailing Natal- Lamaksee.com -, Kondisi memprihatinkan masih menyelimuti SDN 311 Sampuran, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal. Sekolah dasar negeri yang menjadi tempat belajar ratusan siswa tersebut hangus terbakar pada Senin (1/1/24) pukul 20.00 Wib. Ironisnya, hingga hari ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah maupun pihak terkait untuk melakukan perbaikan.

Masyarakat di Desa Sampuran dan HutaNauli yang memanfaatkan sekolah dasar negeri 311 tersebut Satu-satunya harapan lembaga pendidikan untuk anak- anak mereka Dan juga harapan Para tenaga pendidik yang ditempatkan di Sekolah tersebut yang pada umumnya berdomisli di luar daerah...



Kemudian Bangunan sekolah yang semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menimba ilmu, kini hanya tersisa puing-puing dan bekas arang. Proses belajar-mengajar pun terpaksa dialihkan ke salah satu sekolah PAUD yang lokasinya cukup jauh dari SDN 311 

Orang tua siswa dan masyarakat setempat menyampaikan keprihatinan mendalam. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan. Selain menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di daerah terpencil ini, kondisi tersebut juga menjadi cerminan kurangnya perhatian terhadap infrastruktur pendidikan di wilayah pinggiran. Ucapnya

Kurang Lebih Satu tahun setengah Setelah kebakaran SDN 311 Sampuran ini, namun dinilai tak satu pun langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah terkait dalam proses rekonstruksi dan pemulihan sekolah yang menjadi harapan pendidikan bagi anak-anak desa. Anak-anak terpaksa belajar dalam kondisi Numpang di salah satu PAUD dengan kondisi seadanya  seolah-olah pendidikan mereka tidak penting di mata pemerintah.

Apakah masa depan anak-anak di kami tak punya arti?

Apakah wilayah terpencil seperti Sampuran Kec Ranto Baek ini tak lagi dianggap sebagai bagian dari Mandailing Natal?

“Kami sangat berharap ada perhatian serius. Masa depan siswa/siswi di SDN 311 jangan diabaikan,” ujar Ahmad Afandi Nasution ketua ikatan mahasiswa Ranto Baek (IMRB) 

yang juga Kabid advokat dan hukum Ima Madina Pekanbaru 

Ketika ketua IMRB mengkonfirmasi ke salah satu pihak dinas pendidikan kabupaten Mandailing Natal melalui no WhatsApp 0821-648×××× untuk menanyakan prihal status dan kondisi SDN 311 Sampuran ini seolah menghindar dan tak mau memberikan keterangan 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal terkait rencana perbaikan ataupun anggaran rehabilitasi sekolah tersebut.

Masyarakat Sampuran dan para orang tua murid kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat yang layak dan aman bagi anak-anak belajar dan menggapai cita-cita.

Jikalau harapan dan aspirasi kami tidak segera di realisasikan maka kami dari ikatan mahasiswa Ranto Baek (IMRB), Akan turun ke jalan menuntut hak anak anak SDN 311 Sampuran demi terwujudnya cita-cita yang di inginkan presiden RI Bapak Prabowo Subianto

Hutan Lindung RiauTerbabat: Antara Hak Masyarakat dan Kelestarian Alam

 


Riau- lamaksee.com -, Perambahan hutan lindung di Indonesia, khususnya di Riau, Pekanbaru, bukanlah hal baru.  Praktik ini seringkali menimbulkan konflik antara kepentingan ekonomi masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan.  Di satu sisi, masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti kayu bakar, bahan bangunan, dan sumber mata pencaharian.  Di sisi lain, perambahan hutan lindung mengancam keanekaragaman hayati, merusak ekosistem, dan berkontribusi pada perubahan iklim.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana menyeimbangkan hak-hak masyarakat dengan upaya pelestarian hutan lindung?  Solusi yang ideal bukanlah sekadar penegakan hukum yang represif, melainkan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan.  Hal ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konteks sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan.


Beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • - Pengembangan ekonomi alternatif:  Pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan.  Ini dapat berupa pelatihan keterampilan, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis produk ramah lingkungan, serta akses terhadap pasar yang lebih luas.  Contohnya, pengembangan kerajinan tangan dari bahan alami yang tidak merusak hutan, budidaya pertanian organik, atau pengembangan wisata alam yang berkelanjutan.
  • - Pengelolaan hutan partisipatif:  Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan hutan lindung.  Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan kelompok masyarakat pengelola hutan (KPH), pemberian hak akses dan pengelolaan sumber daya hutan secara bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.  Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan.
  • - Penegakan hukum yang adil dan proporsional:  Penegakan hukum tetap penting untuk mencegah perambahan hutan secara ilegal.  Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi masyarakat.  Sanksi yang diberikan harus bersifat restoratif,  berfokus pada pemulihan kerusakan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya hukuman yang represif.
  • - Peningkatan kesadaran masyarakat:  Sosialisasi dan edukasi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan lindung.  Program edukasi harus dirancang secara partisipatif dan disesuaikan dengan konteks budaya lokal.

Mencari solusi atas permasalahan perambahan hutan lindung membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.  Tidak ada jalan pintas untuk mencapai keseimbangan antara hak masyarakat dan kelestarian alam.  Namun, dengan pendekatan yang holistik, partisipatif, dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.  Melindungi hutan lindung bukan hanya melindungi lingkungan, tetapi juga melindungi masa depan masyarakat. #ALANPANE

GMPM MADINA Demo Kejari Madina minta Periksa Kepdes se Kec. Bukit Malintang





MANDAILING NATAL- lamaksee.com -, Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (GMPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal,Rabu (02/07/25)

Para mahasiswa dan Pemuda tersebut menyuarakan aspirasi dengan lantang secara bergantian terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang disinyalir sarat dengan perbuatan tindak pidana korupsi di Kecamatan Bukit Malintang.

Selain itu, dalam orasi disampaikan salah satu orator aksi bahwa adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh Camat dan Ketua Apdesi Bukit Malintang terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Bukit Malintang terkait pengelolaan dana desa tahun 2024.


Ahmad Hidayat Batubara selaku Ketua Umum mengatakan hari ini kami kembali turun kejalan untuk meminta Kejari Madina agar memanggil dan memeriksa Camat,Ketua APDESI dan Kepala Desa se Kecamatan Bukit Malintang karena kami menduga kuat adanya kongkalikong dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023/2024 yang berbau KKN.

Dayat sapaan akrabnya juga menjelaskan diduga kuat pengutipan uang sebesar 20Juta per/Desa dengan embel-embel pengadaan bibit pada tahun lalu namun sampai saat ini tidak datang bibitnya,bahkan hasil penjaringan seleksi Aparatur Desa saja diduga kuat harus menyetor 2 Juta perorang agar di berikan rekomendasi.

Sahman Ray selaku Kordinator Aksi juga mengatakan dalam orasinya sudah terlalu banyak masalah di Kabupaten Mandailing Natal khusunya di Kec. Bukit Malintang apalagi terkait Dana Desa (DD) T.A 2023/2024 maka kami meminta Kejari Madina untuk seriyus menangani dugaan korupsi DD karena miris nya setiap tahun anggaran di kucurkan dari pusat ke Desa tapi sayangnya seolah tidak ada perubahan di wilayah Kec. Bukit Malintang ini patut menjadi tanda tanya bagi masyarakat,panggil dan periksa Camat,ketua Apdesi dan seluruh Kades se Kecamatan Bukit Malintang demi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Adapun tuntutan Aksi GMPM MADINA yaitu:

  • 1. Meminta Kejari Madina untuk segera memeriksa Kepala Desa se- Kecamatan Bukit Malintang terkait pengelolaan dana desa tahun 2024 karena diduga adanya penyelewengan.
  • 2. Meminta Kejari Madina untuk memanggil dan memeriksa Camat Bukit Malintang dan Ketua APDESI Kecamatan Bukit Malintang karena diduga melakukan Intervensi terhadap seluruh Kepala Desa di Kecamatan Bukit Malintang terkait pengelolaan dana desa.
  • 3. Meminta Kejari Madina untuk memeriksa Camat Bukit Malintang dan oknum yang diduga terlibat terkait dugaan pungli Rp. 2 juta per orang terhadap Aparatur Desa hasil penjaringan tahun 2024.
  • 4. Meminta Kejari Madina dan Inspektorat Madina untuk memanggil dan memeriksa Camat Bukit Malintang dan para Kepdes se Kecamatan Bukit Malintang terkait pengutipan Rp. 20 juta tiap desa terkait pengadaan bibit tahun 2024, namun sampai saat ini bibit tidak ada padahal sudah hampir satu tahun berjalan setelah pengutipan.
  • 5. Meminta Kejari Madina untuk memeriksa ketua APDESI Kecamatan Bukit Malintang karena diduga kuat menjadi salah satu aktor intelektual terkait kebobrokan pengelolaan dana desa tahun 2024 di Kecamatan Bukit Malintang.
  • 6. Meminta Kejari Madina untuk mengaudit kembali seluruh SPJ Kepala Desa se Kecamatan Bukit Malintang tahun 2023/2024 karena diduga adanya SPJ Fiktip yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya dan diduga cenderung berbau korupsi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ‘Jufri Wandi Banjarnahor, S.H., M.H didampingi pejabat lainnya di Kejari Madina menyambut baik kedatangan para peserta aksi serta menyampaikan terimakasih atas kesetiaan para mahasiswa untuk terus menyuarakan kebenaran atas setiap penyalahgunaan yang berkaitan dengan kinerja pemerintah dan pengelolaan anggaran demi satu tujuan yaitu untuk membangun dan memajukan Kabupaten Mandailing Natal.

“Mewakili pak Kajari Madina, kami mengucapkan terimakasih kepada adik adik mahasiswa atas aspirasinya, kami menyadari bahwa aksi daripada adik adik mahasiswa adalah merupakan kecintaan terhadap Kabupaten Mandailing Natal, dan juga ini merupakan kepercayaan mahasiswa institusi kami Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dapat menindaklanjuti tuntutan daripada adik adik sekalian”, sebutnya.

Menyahuti aspirasi peserta aksi, Jufri Wandi pun mengatakan “Terkait tuntunan tersebut kami menanggapi dan menerima secara resmi tuntutan daripada Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal, kami juga mohon dukungan kepada adik adik dan rekan rekan juang apabila mempunyai bukti lain yang lebih lengkap lagi agar diserahkan kepada kami dan tolong dibantu kami supaya kami bisa segera menuntaskan dan menyelesaikan laporan atau tuntutan dari adik adik sekalian”, pungkas Jufri.

Ekonomi

Ekonomi

Nasional

Nasional

Internasional

Internasional

Politik

Politik

Olahraga

Olahraga

Kuliner

Kuliner

Hukum

Hukum

Teknologi

Teknologi

Artis

Artis
© all rights reserved
Created by Lamaksee