LATEST POSTS

Internasional

Internasional, Nasional, Viral

Olahraga

MotoGP, Sepakbola, Senibeladiri, Esport
Videos

Sat Samapta Polres Rohil Gaungkan Green Policing di Sekolah, Ajak Siswa Peduli Lingkungan

 


Batu Hampar, Rohil- Lamaksee.com -, Pada hari Senin, 13 November 2025 pukul 10.30 WIB, Satuan Samapta Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Green Policing dan Penanaman Bibit Pohon di lingkungan SDN 002 Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kapolda Riau dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan membangun kesadaran ekologi di kalangan generasi muda.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Rohil AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., didampingi para Kanit dan personel Sat Samapta. Turut hadir Kepala Sekolah SDN 002 Bantaian, para guru, pegawai, serta wali murid yang dengan antusias mengikuti kegiatan yang edukatif dan inspiratif ini.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan konsep Green Policing, yaitu sebuah pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan kelestarian lingkungan hidup. Program ini hadir sebagai respons terhadap tantangan zaman, seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta permasalahan sosial-ekologis lainnya.

Konsep Green Policing tidak hanya menempatkan polisi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan dan pelestari lingkungan yang adaptif terhadap dinamika sosial dan krisis lingkungan.



Polres Rohil menerjemahkan konsep ini melalui kegiatan edukasi lingkungan, penanaman pohon di sekolah, serta penguatan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian alam, khususnya di wilayah Kecamatan Batu Hampar.

  1. Green Policing di Indonesia, khususnya di jajaran Polri, menjadi pendekatan integratif yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

  2. Polisi diharapkan tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi pelindung lingkungan dan penegak keadilan ekologis, dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan.

  3. Program ini diharapkan membentuk kesadaran kolektif masyarakat, terutama generasi muda, untuk turut aktif menjaga dan melestarikan lingkungan hidup melalui aksi nyata dan rekayasa sosial.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Sat Samapta Polres Rohil dalam mendukung transformasi kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan generasi masa depan.

Aksi Mahasiswa Riau Ricuh di Kantor Gubernur: Tuntut Copot Hengky Primana dan Cairkan Beasiswa

 


RIAU- Lamaksee.com -, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Reformasi Riau menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Riau, Senin (13/10/2025), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait permasalahan daerah yang belum terselesaikan. Aksi ini sempat memanas ketika massa mendobrak gerbang kantor dan terlibat bentrok ringan dengan petugas Satpol PP di pintu utama, karena berupaya menemui Gubernur Riau secara langsung. 

Ketua Badko HMI Riau-Kepri, Wiriyanto Naswir, dalam orasinya menyoroti maraknya dugaan praktik mafia tanah. “Kami minta pusat memeriksa BPN karena banyak oknum mafia di dalamnya yang mencuri tanah masyarakat. Kami juga desak pencopotan Hengky Primana, karena pelantikannya melanggar PP No. 54 Tahun 2017. Usianya belum genap 35 tahun, ini bahaya dan berpotensi korupsi, bikin malu Riau. Pusat tak akan mau ngasih uang karena takut dicuri pejabat-pejabat ini, dan segerakan beasiswa” tegas Wiriyanto. Ia juga menyinggung lambannya pencairan beasiswa provinsi dan menuntut realisasi program satu rumah satu sarjana.

Ketua PMII Kota Pekanbaru, Rizki Ahmad Fauzi, memaparkan 10 poin tuntutan aksi, antara lain:

1. Mendesak Presiden RI untuk membentuk badan reforma agraria.

2. Mendesak Presiden RI untuk memerintahkan kementrian terkait agar memeriksa BPN Riau, Kota Pekanbaru, dan kabupaten Indragiri Hulu karena banyaknya Praktek Mafia lahan di Riau.

3. Mendesak Presiden RI untuk menertibkan Satgas PKH yang tidak mengembalikan fungsi hutan bukan di kelola oleh PT. Agrinas seperti yang terjadi pada lahan PT. Torganda dan PT duta palma.

4. Mendesak Gubernur Riau dan SKK Migas Sumbagut untuk mencopot Dirut BUMD Kampar sdr. Hengky Primana karena tidak sesuai kompetensi dari sisi etik dan aturan yang ada.

5. Mendesak Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi direksi BUMD Riau yang telah dan akan di tunjuk serta lakukan uji publik secara terbuka.

6. Meminta DPRD provinsi Riau untuk segera membentuk pansus defisit anggaran.

7. Mendesak Kapolda Riau untuk menindak tegas galian C dan penambangan emas ilegal.

8. Mendesak Gubernur Riau menunaikan janjinya untuk membantu membebaskan Sdr. Khariq Anhar.

9. Mendesak Gubernur Riau untuk mencairkan beasiswa pemprov dan jalankan program satu rumah satu sarjana.

10. Memecat kepala RSJ Tampan, Prima Wulandari.


Aksi diwarnai penyerahan iuran masyarakat secara simbolis sebesar Rp2.200 oleh Ketua PW KAMMI Riau, Febriansyah. “Ini sindiran atas lambatnya kinerja Gubernur dan Wagub dalam meningkatkan PAD, menyebabkan beasiswa tidak cair, pemotongan TKD Rp1,2 triliun, defisit anggaran, dan program satu rumah satu sarjana tidak terlaksana,” ujar Febriansyah.

Setelah menyerahkan poin tuntutan kepada Karo Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi, massa melanjutkan aksi ke Kanwil BPN Riau di Jalan Cut Nyak Dien untuk menegaskan desakan pemeriksaan dugaan mafia lahan.

BPN Pekanbaru Diduga Terbitkan Sertifikat Tanpa Ukur Lahan, Warga Jalan Pias Mengadu ke Polda Riau

 



PEKANBARU- lamaksee.com -, Warga Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. ke Polda dan Kejati Riau, Senin (6/10/2025). 

Pengaduan itu disampaikan karena instansi tersebut menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Pias, namun diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Pasalnya, pihak BPN Pekanbaru tidak melakukan pengukuran di lapangan. Sementara di satu sisi, SHM tersebut berada di atas lahan yang sudah puluhan tahun dihuni warga, yang juga memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut. 

Demikian diungkapkan Afriadi Andika, SH, MH selaku kuasa hukum AI, warga Marpoyan Damai. 

“Kebijakan BPN itu membuat klien kami dan warga Jalan Pias lainnya merasa tak tenang dan terganggu. Jadi kami putuskan untuk mengadukan ini kepada pihak terkait sekaligus meminta perlindungan hukum,” terangnya, usai mendatangi Mapolda Riau. 

Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. 

Dikatakqn, kliennya adalah pemilik tanah seluas 300 meter persegi berikut bangunan rumah di Jalan Pias Gang III, Kelurahan Tangkerang Barat,Kecamatan Marpoyan Damai. 

Lahan itu dimiliki kliennya berdasarkan Surat keterangan Ganti Rugi Nomor: 593/48/TB/1999 tertanggal 12 Agustus 1999. 

“Klien kami memperoleh tanah tersebut dengan cara mengganti rugi tanah milik almarhum YP selaku pemilik pertama tanah tersebut sebesar Rp2 juta,” terang Andika. 

Selama memiliki dan menguasai lahan tersebut, kliennya tidak pernah ada permasalahan hukum dengan pihak manapun. 

Pada 24 Juli 2025, kliennya mengajukan permohonan Sporadik atas tanah tersebut untuk ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Namun permohonan itu ditolak. Menurut Kasi Pemerintahan Kelurahan Tangkerang Barat, di atas lahan tersebut telah terdapat SHM atas nama MAK. 

“Hal ini yang membuat klien kami jadi merasa terganggu. Begitu pula dengan warga lainnya. Apalagi mengingat mereka sudah 20 tahun lebih menetap di sana,” tutur Andika. 

Merasa ada sesuatu yang ganjil, Andika kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN. 

Hasilnya, pihaknya menemukan pada lahan milik kliennya tersebut ada SHM dengan NIB 04737 atas nama MAK. Total lahan yang termaktub adalah seluas 12.535 meter persegi. 

Dari sumber lainnya, pihaknya mendapatkan informasi SHM tersebut memiliki NIB Nomor 927 yang dikeluarkan Kantor Agraria Kabupaten Kampar pada 12 Januari 1982. Selanjutnya berubah menjadi SHM dengan Nomor 2398 pada 28 Agustus 2008. Namun pihaknya belum mendapat jejak kapan SHM tersebut berubah NIB menjadi Nomor 04737 tersebut. 

Keganjilan lainnya, saat NIB nomor 2398 dikeluarkan, kliennya maupun warga lain, sama sekali tidak mengetahui adanya pengukuran ulang untuk lahan tersebut. 

“Karena itu kami melihat, ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya. 

Berdasarkan hal itu, pihaknya menilai langkah dan kebijakan BPN Pekanbaru dalam Hukum Administrasi Negara dianggap Non Retroaktif. 

Selain itu, peta bidang pada SHM Nomor 2398 tersebut, objek tanahnya terletak di antara Jalan Durian, Jalan Pembangunan dan Jalan Bangkinang Pekanbaru. 

Sementara objek yang dikuasai kliennya sejak tahun 1999 yang terletak di Jalan Pias Gang Pias III Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai. 

“Kami berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi. ***

KORDUM Soroti Dugaan Maladministrasi dan Ketidakprofesionalan PT Surveyor Indonesia dalam Proyek Vital PLN: Ratusan Pal Batas PPKH Bermasalah


​PEKANBARU- lamaksee -, 24 September 2025 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Demokrasi (KORDUM) Aliansi Peduli Lingkungan menyoroti dugaan kelalaian serius dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Pekanbaru selaku kontraktor utama dalam pekerjaan Pemenuhan Kewajiban PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), berdasarkan SK.9/Menlhk/Setjen/pla.0/1/2023 atas nama PT PLN (Persero).

​Pekerjaan vital ini, yang merupakan amanah dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng), diduga keras telah dikerjakan secara sub-standar dan tidak memenuhi spesifikasi kontrak, terutama dalam pelaksanaan tata batas kawasan hutan.

​Gandiza dari KORDUM Aliansi Peduli Lingkungan, mengungkapkan bahwa hasil supervisi yang telah dilakukan oleh BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) menunjukkan temuan yang sangat mengecewakan. "Pelaksanaan tata batas yang telah dilakukan oleh subkontraktor PT Surveyor Indonesia, yakni PT Sumber Enginering Indonesia, dinilai tidak profesional dan melalaikan spesifikasi. Kami menduga ada lebih kurang 400 pal batas yang bermasalah, di mana ada yang tidak sesuai spesifikasi dan bahkan diduga kuat ada pal batas yang tidak dipasang di lapangan," ujar Gandi.

​Kelalaian ini tidak hanya berpotensi merugikan negara melalui PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng sebagai pemilik proyek, tetapi juga berdampak pada akurasi penataan kawasan hutan yang krusial. KORDUM menekankan bahwa PT PLN telah dirugikan atas ketidakprofesionalan PT Surveyor Indonesia yang selama ini dikenal sebagai konsultan pendampingan perizinan PPKH yang menjanjikan profesionalisme tinggi.

​Lebih lanjut, KORDUM mencium adanya dugaan 'kongkalikong' antara oknum di PT Surveyor Indonesia Cabang Pekanbaru dengan pihak PT Sumber Enginering Indonesia. Dugaan ini mengarah pada Wahyu (General Manager PT Surveyor Indonesia Cabang Pekanbaru) dan Yasrizal Syafri (Kepala Seksi Operasi) dengan Ridwan Syafrizal (Direktur PT Sumber Enginering Indonesia).

​"Dugaan kami, persengkongkolan ini yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak memenuhi Instruksi Kerja (IK) dari BPKH dan Kementerian LHK. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen profesionalisme dan integritas," tegas Gandiza.

KORDUM juga mencatat bahwa hingga saat ini, rencana supervisi ulang atas pelaksanaan tata batas belum terlaksana, diduga karena PT Surveyor Indonesia melalaikan dan tidak mengindahkan teguran dari BPKH.

Afriadi Andika SH MH: Premanisme Hambat Ekonomi, RN Harus Ditindak Tegas



 Pekanbaru- lamaksee.com -, Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 406 KUHPidana.

Bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 27 April 2025 PelaporA.n. RM.

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan perusakan gerobak yang dilakukan oleh satu orang dan ada dugaan premanisme oleh sdra. RN di bundaran  Keris yang berada di jalan Pattimura, cinta raja , Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu, Kuasa Hukum RM Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan RN yang telah meresahkan pedagang Bundaran Keris  Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh RM terhadap pedagang . di tindak tegas perbuatan perusakan gerobak pedagang, dan premanisme tersebut.

Diduga pelaku masih berkeliaran minta kepada pihak kepolisianmasyarakat resah adanya premanisme dikota Pekanbaru. 

Sengaja/bertujuan (Purposely) : diduga pelaku secara sadar dan sengaja bertujuan untuk menyebabkan hasil yang terlarang. 

mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (perbuatan fisik yang melawan hukum), sebagaimana ditegaskan dalam doktrin dan yurisprudensi, agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kegiatan premanisme. Adanya premanisme menjadi salah satu penghalang tumbuhnya perekonomian kota Pekanbaru.


Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut.

1. Dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

3. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya.

4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

itu mempunyai lebih  dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya. 

Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam undang-undang hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu pasal dianggap sebagai perbuatan pidana. 

Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.

Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibersihkan. Meminta kepolisian untuk memberantas premanisme yang merupakan salah satu faktor yang dapat menganggu kondusivitas wilayah.

Ekonomi

Ekonomi

Nasional

Nasional

Internasional

Internasional

Politik

Politik

Olahraga

Olahraga

Kuliner

Kuliner

Hukum

Hukum

Teknologi

Teknologi

Artis

Artis
© all rights reserved
Created by Lamaksee