GAWAT!!!!! SERIBU ANGOTA DPD ALIANSI JAGA RIAU AKAN KEPUNG POLRES KUANSING, MENDESAK APH MENANGKAP PELAKU PERAMBAH HUTAN DI BUKIT BATUBUH


JAGA RIAU


 

 KUANTAN SINGINGI - Di duga ada pembiaran dari Polres Kuansing , seperti nya  Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar)  PT Tri Bakti Sarimas (TBS) kebal hukum.

Kembali wartawan melakukan konfirmasi kepada Daulai ketua koppkar , Namun Daulai memilih bungkam, Tidak Membalas Whatshap Wartawan, maupun Mengangkat Telepon Konfirmasi Wartawan.

Aliansi Jaga Riau sangat menyayangkan aparat penegak hukum yg seakan tutup mata dengan hal ini karna sampai sekarang tidak ada yg di tangkap . ADA APA DENGAN POLRES KUANSING?

 Perambahan hutan lindung bukit Batabuh yang dijadikan kebun sawit ratusan hektar sejak puluhan tahun silam. Daulai (ketua Kopkar) itu diduga bersekutu dengan pihak - pihak lain, sehingga dia masih leluasa beraktifitas di wilayah hutan lindung tersebut. Ada apa polres Kuansing? "Seakan tututup mata".

" Iya, menurut saya sudah jelas oknum pemainnya disana, menurut saya aparat penegak hukum, sudh saat nya menangkap para pelaku, segera proses secara hukum oknum pelaku pengrusakan hutan kawasan tersebut kalau tidak ada tindakan dari polres kuansing kami akan melakukan aksi demo di depan polres kuansing dan meinta menangkap para pelaku yg saya yakin namnya sudh di kantongi" kata ALAN Pane Ketua Aliansi Jaga Riau (JARI) kepada wartawan sabtu (08/11/2024) siang.

Dijelaskan kembali ALAN PANE  Ketua Aliansi JARI itu, HGU PT TBS itu sudah milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) anak perusahaan Surya Dumai Group. Nah, dengan begitu apabila ada oknum yang mengklaim ada lahan diluar HGU, dalam kawasan hutan, maka mereka - mereka itu wajib ditindak.

" SAYA kira polres kuansing harus segera penegakan hukum, lakukan penyelidikan, dan proses oknum perambah hutan itu,atau kami akan melakukan aksi demo di depan polres kuansing ", tegas ALAN Pane Ketua Aliansi Jaga Riau.

Menurutnya, lahan itu harus segera dipulihkan, dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan lindung. Jika tidak,  mereka dapat dijerat  dengan Undang- undang nomor 18 tahun 2003 pasal 83 ayat 1 huruf b, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksimum 100 milyar.

Di jelas kan kembali  kebun kelapa sawit yang dikelola kopkar PT TBS ini diperkirakan luasnya mencapai Ratusan Hektar. Namun, semenjak di lelang Bank BRI, maka kepemilikan HGU jatuh ke pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), anehnya ternyata diluar HGU ada kebun sawit luasnya ratusan hektar yang diklaim pengurus kopkar menjadi miliki mereka, sehingga mereka sampai sekarang masih melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut.

Kemudian, Menurut keterangan M.Husni, salah seorang kepala seksi  (Kasi) di kantor KPH Kuansing,  mereka (Kopkar) ketika ditanya mana ijinnya, mereka tidak bisa membuktikannya kepadanya. Artinya keberadaan kebun kopkar itu menurut Husni belum punya ijin, Kamis (08/11/2024). Lalu kenapa mereka masih berani mengelola kebun seluas itu tanpa mengantongi ijin. Ini jelas pelanggaran, kali ini saya ketua aliansi jaga riau  akan melakukan aksi demo di depan Polres Kuansing agar Polres Kuansing segera menangkap para terduga pelaku perambahan hutan.  Tutup nya (ketua aliansi jaga Riau) .






Sumber: Alan Pane Ketua Aliansi Jaga Riau

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee