Selebgram Lina Mukherjee Dinyatakan Bebas Bersyarat : Lina sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama


 

Palembang-, Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Lina sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama karena membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah”. Konten itu viral di media sosial dan Lina pun dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, saat ditemui di Lapas Palembang.

Desi menjelaskan, total remisi yang didapatkan Lina adalah 2 bulan 15 hari. Sementara itu, Lina mengaku melakukan kegiatan merajut dan menjahit bersama para tahanan lain selama berada di penjara.

“Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” jelasnya.



























Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee