Vonis Ammar Zoni Bertambah Menjadi 4 Tahun, Penjara, Banding JPU Dkabulkan


 aktor Ammar Zoni



 Jakarta-, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba aktor Ammar Zoni. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni.

Namun, dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi, hukuman tersebut diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi surat putusan banding yang diumumkan pada Jumat, (8/11/2024).

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee