Aliansi Jaga Riau: “Pembiaran Warung Remang-Remang di Kuansing Adalah Wajah Buruk Penegakan Hukum!!!”

 



Kuasing-, Ketua Aliansi Jaga Riau (JARI), Alan Pane, dengan keras mengecam keberadaan warung remang-remang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang terus tumbuh subur tanpa penindakan berarti dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam masa kepemimpinan Bupati Suhardiman Amby, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum gagal menjaga norma adat, budaya, dan nilai agama masyarakat setempat.

"Penghinaan terhadap Marwah Daerah"

Alan Pane tidak hanya melihat persoalan ini sebagai masalah ilegalitas, tetapi juga sebagai serangan terhadap kehormatan daerah. “Bagaimana mungkin warung remang-remang bisa bebas beroperasi, bahkan di dekat kantor pemerintah? Ini adalah bukti lemahnya pengawasan atau mungkin ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas ini demi keuntungan pribadi,” sergah Alan dalam pernyataannya, Rabu (25/12/2024).

Dekat Pemerintah, Tapi Tetap Dibiarkan

Fakta mencengangkan yang disampaikan oleh Alan adalah lokasi-lokasi warung remang-remang ilegal yang sebagian besar berada dekat dengan kantor pemerintah, termasuk kantor Satpol PP Kuansing. Alan mempertanyakan kredibilitas dan keberanian aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran yang begitu terang-terangan.

“Ada lima lokasi di Singingi, empat di Kuantan Mudik, dan jumlah terbesar di Kuantan Tengah. Ini bukan hanya memalukan, tapi juga mengkhianati amanah masyarakat. Jika aparat tak mampu menindak pelanggaran di depan mata, bagaimana mereka bisa dipercaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang lebih besar?” ujarnya.

Satpol PP dan Polres Dinilai "Mati Suri"

Alan tidak segan-segan menyebut Satpol PP dan Polres Kuansing sebagai institusi yang gagal menjalankan fungsi utamanya. Ia mempertanyakan keberadaan kedua lembaga ini yang tampak absen dalam penegakan hukum.

“Satpol PP dan Polres harusnya jadi garda terdepan penegakan aturan. Tapi kenyataannya, mereka seolah tak berdaya. Apakah ini karena mereka tidak mampu, atau ada kepentingan lain yang menekan mereka?” tegas Alan.

Eksploitasi oleh Pendatang

Alan juga menyoroti para pengelola warung remang-remang yang mayoritas adalah pendatang. Menurutnya, mereka hanya peduli pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak sosial dan moral terhadap masyarakat lokal. “Ini eksploitasi moral yang dibiarkan tumbuh subur. Aparat dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kerusakan ini,” tambahnya.

Desakan untuk Aksi Nyata

Alan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat segera mengambil tindakan tegas. Penutupan total tempat-tempat hiburan malam ilegal dan sanksi berat bagi pelaku dianggap sebagai langkah minimal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem. Ini berbahaya dan bisa memicu kekacauan sosial,” kata Alan.

Masyarakat Diminta Bergerak

Sebagai penutup, Alan mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga dalam memantau dan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak norma adat dan agama.

“Jika aparat tak bergerak, masyarakat harus mengambil sikap. Jangan biarkan pembiaran ini merusak Kuansing lebih jauh,” pungkasnya.

Akhirnya, Pilihan di Tangan Pemerintah

Bola kini berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum Kuansing. Apakah mereka akan bertindak tegas, ataukah memilih membiarkan degradasi sosial terus terjadi? Waktu untuk bertindak semakin sempit, dan masyarakat menuntut jawaban yang nyata.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee