Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Tentang Kasus Emas 1,1 Ton


JAKARTA-, Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee