Pemerintah China mengeksekusi Li Jianping, koruptor terbesar dalam sejarah negara itu, pada Selasa (17/12/2024).
Mantan pejabat ini dinyatakan bersalah atas penggelapan lebih dari 3 miliar yuan (Rp 6,7 triliun), jumlah terbesar dalam kasus korupsi di China.
Li divonis m*ti pada 2022 atas korupsi, penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal.
Ia menyalahgunakan jabatannya antara 2006-2018, menggelapkan 1,437 miliar yuan, menerima suap 577 juta yuan, dan menyalahgunakan 1,055 miliar yuan dana publik.
Kemudian , bandingnya ditolak pada Agustus 2024, dan eksekusi dilakukan sesuai perintah Mahkamah Rakyat Tertinggi. Kejahatannya dianggap sangat berat dengan dampak sosial yang luas.
Pendekatan China terhadap korupsi berbeda tajam dengan Indonesia. Di China, koruptor besar seperti Li Jianping dihukum m*ti, sedangkan di Indonesia, Harvey Moeis yang diduga merugikan negara Rp300 triliun hanya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Perbedaan ini menunjukkan kontras kebijakan hukum kedua negara dalam menangani korupsi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar