PEKANBARU-, Jelang akhir tahun 2024, kembali topik mengenai skandal korupsi besar DPRD Riau tepatnya di Sekretariat DPRD Riau sedang diperbincangkan oleh masyarakat Riau. Berharap, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dapat mengembalikan uang Negara yang telah dikorup melalui modus SPPD Fiktif tahun 2020-2021.
Belakangan kabar mengenai penyidikan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau kembali mengemuka. Pasalnya, penyidik Polda Riau dari Ditreskrimsus dengan gencarnya terus melakukan pengejaran aset-aset hasil korupsi sekretariat DPRD Riau yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Tidak tanggung-tanggung, Polda Riau dibawah kepemimpinan Kapolda, Irjen Pol. Mohammad Iqbal itu, mampu mengungkap rangkaian kerumitan modus operandi para terduga pelaku korupsi sekretariat DPRD Riau, dengan menghadirkan 38 ribuan tiket pesawat, dan puluhan ribu dokumen lainnya, yang ternyata adalah hasil manipulasi atau fiktif belaka, sehingga merugikan keuangan Negara mencapai 130 miliaran rupiah.
Atas hal itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, melalui Dirkerimsus Polda Riau, Nasriadi, pun mengingatkan para terduga pelaku korupsi dengan modus pertanggungjawaban fiktif itu mengatakan, agar para pelaku segera mengembalikan uang hasil korupsinya guna dikembalikan kepada Negara.
"Saya ingatkan kepada mereka, siapa pun dia, yang telah menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan, baik internal maupun eksternal Setwan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kamis (26/12/2024).
Dan Direktur Kriminal Khusus ini pun menegaskan, jika setiap orang yang ikutan dalam penikmat uang negara tidak segera menunjukkan itikad baiknya maka pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, karena siapapun dia yang memang turut menikmati uang dari korupsi tersebut, maka ia dipastikan ikut serta dalam rangkaian perbuatan korupsi itu" Terang Nasriadi.
Bahkan, Baru-baru ini, saat diwawancara oleh awak Media, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal juga mengaku pihaknya terus serius untuk mengorek dan mendalami skandal besar di sekretariat DPRD Riau itu. Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya pada waktu yang tepat, pasti akan menetapkan tersangka korupsi di Sekretariat DPRD Riau.
Diketahui, berdasarkan keterangan Dirkerimsus Polda Riau, Nasriadi, bahwa selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Penggunaan dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp130 miliar. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena BPKP masih melakukan penghitungan lanjutan.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Nasriadi menuturkan, tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
"Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 oritikal. Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Di mana real hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif,” jelas Nasriadi.
Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.
"Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif. Pada tahun itu, pandemi Covid-19 tapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan," kata Nasriadi.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
Selain aset bergerak, kata Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dengan total Rp6,4 miliar lebih. Terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru
Untuk kelancaran proses hukum, penyidik melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap sejumlah orang yang diduga kuat terlibat agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Ada beberapa orang yang kita ajukan untuk cegah dan cekal. Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan kegiatan tersebut,” sebut Nasriadi,
Tidak ada komentar
Posting Komentar