Pemerintah Kota Pekanbaru Melarang Jam Operasional Hiburan Malam Diatas Jam 00.00 Wib Pada Saat Malam Tahun Baru 2025

 



PEKANBARU-,  Satpol PP Pekanbaru menegaskan, pengelola tempat hiburan malam dilarang beroperasi melebihi jadwal operasional, termasuk pada malam pergantian tahun baru 2025. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, aturan operasional tetap berlaku sebagaimana hari biasa, yaitu hingga pukul 00.00 WIB.

“Kami tegaskan pengelola harus mengikuti jam operasional yang ada, termasuk saat malam tahun baru,” ujar Zulfahmi.

Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan malam pergantian tahun. Zulfahmi menambahkan, jadwal operasional tempat hiburan malam tidak akan mengalami perubahan meskipun dalam suasana perayaan. “Ini sudah kita tekankan kepada penyelenggara hiburan umum agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Satpol PP Kota Pekanbaru akan meningkatkan patroli dan pengawasan di malam pergantian tahun.

Kegiatan ini dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menggelar patroli hijau atau green light patrol di berbagai titik strategis.

“Nantinya kita kerahkan para personel, karena kita tingkatkan patroli hijau untuk menjaga ketertiban,” ungkap Zulfahmi. Ia juga menyatakan, tim Satpol PP akan menertibkan berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan patroli dan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pekanbaru untuk menjamin ketentraman dan ketertiban umum selama momen pergantian tahun.

Selain itu, pengelola tempat hiburan malam diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menghindari sanksi yang akan diberlakukan jika terjadi pelanggaran. 


























Sumber: Halloriau.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee