PEKANBARU-Mediajagariau.com,Puluhan kader PMII Kota Pekanbaru gelar Aksi Demo Jilid 2 di Mapolda Riau Senin, (13 Januari 2025) untuk mengawal kasus dugaan Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kadis Perindag Kota Pekanbaru semasa menjadi Kabapenda Kota Pekanbaru.
Dalam orasinya, salah satu kader PMII Pekanbaru menyampaikan adanya dugaan kasus korupsi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2019-2022 yang dilakukan oleh Zulhelmi Arifin.
Salah satu Kader PMII Kota Pekanbaru dalam orasinya menyampaikan nilai PBB-P2 mencapai angka 23M namun yang di bayarkan hanya 4 Milyar. Atas dugaan ini PMII Kota Pekanbaru meminta APH (KPK) untuk mengusut tuntas dan memeriksa kembali laporan di Bapenda Kota Pekanbaru di tahun 2019-2022.
Rizky Ahmad Fauzi selaku Ketua PC PMII Kota Pekanbaru,. Kami meminta kepada KPK untuk tidak pandang bulu terlebih kepada Zulhelmi Arifin Sebagai Kepala Disperindag Pekanbaru, kami yakin ada kejanggalan yang dilakukan oleh terduga dan harus segera di Periksa, Panggil, Tangkap, di Pecat, dan Diadili seadil-adilnya.
Lanjut Rizki Ahmad Fauzi Selaku Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru mengatakan, Adapun yang menjadi sorotan kami selanjutnya Bapenda Kota Pekanbaru ketika di pimpin oleh mantan Kabapenda Zulhelmi Arifin yang kini menjadi Kadis Perindag Kota Pekanbaru terjadi banyak dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, banyaknya laporan yang sudah masuk di Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kejagung, Mabes Polri hingga KPK RI hingga kini masih belum ada kejelasan terkait penegakan hukum yang dilakukan.
Diduga Zulhelmi Arifin misalnya, yang sempat viral di platform media sosial terkait manipulasi dugaan rekayasa laporan piutang di Bapenda Kota Pekanbaru untuk mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam laporan APBD 2020, dimana diduga Zulhelmi Arifin saat itu menyuruh pegawai untuk melakukan manipulasi dan hal tersebut direkam dan tersebar luas.
selain itu laporan lain yang sudah dilaporkan masyarakat adalah dugaan pemaksaan pemotongan insentif upah pungut pegawai serta bantuan Hibah sekitar senilai 8,5 Milyar yang seharusnya dibagikan kepada objek pajak taat pajak yang diduga tidak disalurkan dengan benar, misalnya uji petik dilakukan pada usaha inisial VH yang seharusnya 190 Juta namun diduga hanya disalurkan 2 Juta Rupiah dan ironinya Bapenda saling lempar terkait penyaluran ini dan tidak ada yang mau bertanggung jawab.
Lalu kemudian, KPK juga harus memeriksa kembali laporan di Bapenda rentan tahun 2019 hingga 2022 terkait PBB (Pajak Bumi Bangunan) dimana ada dugaan terjadi korupsi pemanfaatan nilai PBB, dugaan markup dilakukan dengan dalih mencari jalan tengah dengan perusahaan dilingkan Pemko Pekanbaru, misalnya terkait PBB-P2 hanya 700 Juta dan setelah dilakukan appraisal pada 2019 nilainya mencapai 23 Milyar dan yang dibayarkan hanya 4 Milyar Rupiah.
Kejadian ini diduga telah banyak dilakukan di beberapa perusahan dengan dalih mencari jalan tengah untuk memanipulasi pajak dilingkungan Bapenda Kota Pekanbaru, lalu beberapa diduga rumah sakit yang nilai pajaknya mencapai 500 Juta pada 2019 namun pada 2022 tiba-tiba hanya disetorkan senilai 300 Juta rupiah tanpa ada penjelasan Kabapenda saat itu, Zulhelmi Arifin. Permasalahan yang rumit dan banyak ini, hingga kini belum menemukan ketetapan hukum jelas, dan pada 2023 Zulhelmi Arifin disaat hebohnya kasusnya tersebut dipindah tugaskan ke Dinas Perindag diduga untuk menutupi dan atau menghilangkan kasus yang menimpa Zulhelmi Arifin.
Lalu yang Kedua, pasca dipindah tugaskan Zulhemi Arifin dari Bapenda Kota Pekanbaru ke Dinas Perindag, ada hal yang menjadi ironi khususya generasi muda Kota Pekanbaru akibat dari pengelolaan Zulhelmi Arifin di Dinas Perindag Pekanbaru, Kota Pekanbaru menjadi Kota yang mudah untuk di akses pada barang Haram, misalnya peredaran MIras dan Alkohol yang kami anggap sudah tidak wajar
Tidak ada komentar
Posting Komentar