Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau (KOMPOR) Dan Yayasan Jaga Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Kepala Bappeda Pekanbaru



PEKANBARU-Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau (KOMPOR) dan Yayasan Jaga Riau Indonesia telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan. Laporan ini berfokus pada permasalahan pemasangan tiang reklame di Kantor Camat Sukajadi yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kedua organisasi, ditemukan indikasi kuat bahwa pemasangan tiang reklame di wilayah Kota Pekanbaru melanggar ketentuan Pasal 1 Nomor 18 peraturan tersebut. Dalam ketentuan ini, ruang kota yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seharusnya berada di bawah kendali pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa tiang reklame dimiliki oleh pengusaha swasta, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, laporan juga mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran pajak hiburan malam, kafe, dan restoran yang tidak melalui sistem tapping box selama masa kepemimpinan Alex Kurniawan. Dugaan ini menunjukkan potensi kebocoran anggaran yang dapat merugikan keuangan daerah.

Alan Pane, Ketua Umum Yayasan Jaga Riau, menyatakan, "pelanggaran ini tidak bisa kami biarkan. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah seperti ini harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan dan keuangan daerah dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas."

Sementara itu, Agel Gandiza, Ketua Umum KOMPOR, menambahkan, "Ini adalah perjuangan untuk keadilan dan kebenaran.Kasus-kasus seperti ini harus terus kita kawal dan laporkan. Kami berharap KPK dan Kepolisian segera bertindak dan memberikan kepastian hukum. Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan tidak takut berbicara ketika ada yang salah".

Atas temuan ini, KOMPOR dan Yayasan Jaga Riau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap Alex Kurniawan serta pihak-pihak terkait. Mereka juga mendesak agar Alex Kurniawan diberhentikan dari jabatannya guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Sebagai tindak lanjut, kedua organisasi akan menggelar aksi damai pada Kamis, 16 Januari 2024, pukul 13.30 WIB di Polda Riau. Massa akan berkumpul di Kantor Jaga Riau sebelum bergerak menuju lokasi aksi dengan membawa bendera, pengeras suara, mobil komando, dan spanduk. Diperkirakan sekitar 80 orang akan berpartisipasi dalam aksi ini.

KOMPOR dan Yayasan Jaga Riau berharap langkah hukum yang tegas dapat diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee