PEKANBARU-, Pasca dipindah tugaskan Zulhemi Arifin dari Bapenda Kota Pekanbaru ke Dinas Perindag, ada banyak hal yang menjadi ironi khususya generasi muda Kota Pekanbaru akibat dari pengelolaan Z.A di Dinas Perindag, Kota Pekanbaru menjadi Kota yang mudah untuk di akses barang Haram, misalnya peredaran Miras dan Alkohol yang kami anggap sudah tidak wajar dan normal, bukan hanya di Club, Bar, Hiburan Malam, bahkan diperjualkan terang-terangan, kami menduga ini terjadi permusyawaratan jahat diantara pemangku kebijakan, Mafia dan mengambil keuntungan dari cara haram ini, hal ini selain merusak generasi muda.
terbaru yang pertama mahasiswi melakukan tabarakan yang menghilangkan nyawa orang akibat tercekoki Miras dan mabuk, yang kedua terjadi lagi laka lantas yang menewaskan satu keluarga yang mana tersangka pengemudi mobil pada saat itu dalam keadaan mabuk dan mengkonsumsi miras/alkohol yang mereka rayakan di pekanbaru saat berlibur. Ada banyak lagi hal lain dari fenomena ini, Oleh karena itu kami menilai Kadis Perindag Pekanbaru yang di pimpin oleh Z.A GAGAL Alias Amburadul, Ujar Ketua Cabang PMII Pekanbaru Rizki Ahmad Fauzi.
Sekjend PMII Kota Pekanbaru dalam orasinya menyampaikan nilai PBB-P2 mencapai angka 23M namun yang di bayarkan hanya 4M. Atas dugaan ini Sekjend PMII Kota Pekanbaru meminta APH ( Kejagung RI, Polda Riau, Kejati Riau, Kejari Pekanbaru) untuk mengusut tuntas dan memeriksa kembali laporan di Bapenda Kota Pekanbaru di tahun 2019-2022.
Rizky Ahmad Fauzi selaku Ketua PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan kasus dugaan KKN ini harus segera di tuntaskan karna ini jelas perbuatan melanggar hukum. Kami meminta kepada APH untuk tidak pandang bulu terlebih kepada Z.A, kami yakin ada kejanggalan yang dilakukan oleh terduga tersebut harus segera di Periksa, Panggil, Tangkap, di Pecat, dan Diadili seadil-adilnya.
Lanjut Rizki Ahmad Fauzi Selaku Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru mengatakan, Adapun yang menjadi sorotan kami selanjutnya dalam mendukung lembaga Anti-Rasuah serta Aparat Penegak Hukum lainnya dalam melakukan tugas dan tentu sebagai partisipasi masyarakat khususnya mahasiswa dalam mengawal pemerintahan yang bersih jujur dan adil. Bapenda Kota Pekanbaru ketika di pimpin oleh mantan Kabapenda Z.A yang kini menjadi Kadis Perindag Kota Pekanbaru terjadi banyak dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, banyaknya laporan yang sudah masuk di Kejati Riau. Kejari Pekanbaru, Kejagung, Mabes Polri hingga KPK RI hingga kini masih belum ada kejelasan terkait penegakan hukum yang dilakukan.
Diduga Zulhelmi Arifin misalnya, yang sempat viral di platform media sosial terkait manipulasi dugaan rekayasa laporan piutang di Bapenda Kota Pekanbaru untuk mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam laporan APBD 2020, dimana diduga
Zulhelmi Arifin saat itu menyuruh pegawai untuk melakukan manipulasi dan hal tersebut direkam dan tersebar luas, selain itu laporan lain yang sudah dilaporkan masyarakat adalah dugaan pemaksaan pemotongan insentif upah pungut pegawai serta bantuan Hibah sekitar senilai 8,5 Milyar yang seharusnya dibagikan kepada objek pajak taat pajak yang diduga tidak disalurkan dengan benar,
misalnya uji petik dilakukan pada usaha inisial VH yang seharusnya 190 Juta namun diduga hanya disalurkan 2 Juta Rupiah dan ironinya Bapenda saling lempar terkait penyaluran ini dan tidak ada yang mau bertanggung jawab.
Lalu kemudian, KPK juga harus memeriksa kembali laporan di Bapenda rentan tahun 2019 hingga 2024 terkait PBB (Pajak Bumi Bangunan) dimana ada dugaan terjadi korupsi pemanfaatan nilai PBB, dugaan markup dilakukan dengan dalih mencari jalan tengah dengan perusahaan dilingkan Pemko Pekanbaru, misalnya terkait PBB-P2 hanya 700 Juta dan setelah dilakukan appraisal pada 2019 nilainya mencapai 23
Milyar dan yang dibayarkan hanya 4 Milyar Rupiah. Kejadian ini diduga telah banyak dilakukan di beberapa perusahan dengan dalih mencari jalan tengah untuk memanipulasi pajak dilingkungan Bapenda Kota Pekanbaru.
Tidak ada komentar
Posting Komentar