17 orang terkait Kasus Narkoba berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan



 Padangsidimpuan – Lamaksee.com – Satnarkoba Polres Padabgsidimpuan (Psp) berhasil menangkap 17 orang yang terlibat kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu dengan barang bukti Sabu seberat 56.29 gram dan ganja 3817.77 gram.

Kapolres Padangsidimpuan AK;P Dr Wira Prayatna,SH.SIK.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP K.Sinaga dalam temu pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan,Selasa sore (12/92/2025) mengatakan diantara ke 17 tersangka ada empat orang residivis.

Kapolres Padangsidimpuan penagkapan para tersangka terkait kasus Narkoba tersebut mulai Januari sampai 12 Pebruari 2925 dan umumnya Narkoba tersebut dibawa dari luar kota Padangsidimpuan untuk dijual dan diedarkan.

“Kota Padabgsidimpuan merupakan jalur lalu lintas strategis yang mudah dijadikan jalur para bandar narkoba untuk memasukkan Narkoba baik dari atau ke Madina dan Tapteng.

Kapolres mengatakan untuk.mencegah masuknya dan beredarnya Narkoba di Kota Padangsidimpuan seluruh lapisan masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk pencegahan .

” Kita sangat mengharapkan peran serta para tokoh agama,tokoh masyarakat,Ormas,masyarakat bersama Polisi untuk melakukan pencegahan masuknya barang haram tersebut dan juga diminta agar dimasing masing kelurahan atau Desa dilakukan seperti menghidupkan kembali Siskamling.”ujar Kapolres.

Kapolres menyampailan himbauan kepada para orangtua agar tetap menasehati,memperhatikan anak anaknya agar tidak terlibat dengan Narkoba.

“Kami dari Polres Padangsidimpuan menghimbau untuk tidak segan-segan atau takut melaporkan bila ada diketahui baik bandar,pengedar dan pengguna narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Dr Wira.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee