Siak- Lamaksee.com -, Seorang pria berbadan tegap berambut putih beruban yang dikenal warga sekitar Minas dengan nama Jaik uban dengan semena-mena bak seorang "Raja" memukuli seorang sopir pria beperawakan kutilang (kurus tinggi langsing) hingga video nya Viral di Media sosial.
Video pemukulan/penganiyaan tersebut disinyalir terjadi pada hari Kamis 6/2 di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32) Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Jaik uban ini ditenggarai bermarga Panjaitan yang merupakan Bos Pemilik Lahan sawit, sementara Warga Sumbar in berasal dari Payakumbuh pada hari naas tersebut seperti biasanya mendapatkan orderan lansir membawa sawit dengan menggunakan Truk Colt Dieselnya.
Berdasarkan Informasi masyarakat di TKP, setelah menganiaya, Jaik Uban tanpa tedeng aling-aling juga membakar Truck Colt Diesel yang dituduh tanpa bukti telah mencuri sawit miliknya.
"Saya hanya sopir bang, kalau Abang mau menyelesaikan, Ayo kita ke Polsek (Minas)," Katanya.
Namun Sang "Raja" Minas Jaik Uban sambil menepuk dada menghardik,
"Aku Siksa dulu kau, Aku tanggung jawab ke Polsek (Minas), Aku Tanggung Jawab ke Polda (Riau)" Teriak Uban.
Tindakan Jaik Uban bisa saja dikenai Pasal-pasal dalam KUHP ;
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti.
Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP. Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain.
Atau Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Penganiayaan berat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa ditambah menjadi 10 tahun.
Tidak ada komentar
Posting Komentar