Jakarta- Lamaksee.com -,PT Bank Central Asia Tbk atau BCA memberlakukan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai EDC.
Mulai 5 Februari 2025, tarik tunai EDC BCA akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 4.000 per transaksi.
“Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan,” tulis BCA, seperti disadur dari laman resminya, Selasa (11/2/2025).
Adapun biaya administrasi ini berlaku untuk transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant, seperti minimarket dan supermarket.
BCA menegaskan biaya administrasi merchant hanya berlaku untuk fasilitas “Tunai BCA” dan tidak berlaku untuk transaksi lainnya.
Sementara untuk penarikan tunai melalui jaringan ATM BCA dan kantor cabang BCA dapat dilakukan secara gratis.
Sebagai informasi, EDC BCA merupakan perangkat perbankan elektronik BCA yang dapat menerima berbagai jenis pembayaran.
Nasabah bisa melakukan transaksi tarik tunai pada merchant melalui mesin EDC menggunakan kartu debit BCA. Fasilitas tersebut bisa menjadi salah satu alternatif bagi nasabah yang ingin melakukan tarik tunai selain melalui mesin ATM.
Tidak ada komentar
Posting Komentar