Sumbar-, Saat awak media menghubungi Boss Rokok Illegal yang sering disebut dengan panggilan “Pak B”,di nomor Kontak handphone 0853-xxxx-0969, Budi mengakui sebagai penjual/supplier rokok illegal merk feloz, Luffman, Camclar dan iB menjawab telpon awak media jelajah perkara dalam rekaman pembicaraan ”Banyak kali yang nelpon saya bang,mana sanggup saya berbisnis begini lagi belum lagi sedang gencar gencarnya razia rokok illegal karena ulah abang juga, sekali ini saja sama saya dihubungi bang lain kali sama Asben Harahap saja bang,”ucap “pak Budi” BigBos Mafia Rokok illegal Sumbar di Payakumbuh.
Saat ditanya tentang Asben Harahap siapa dan dimana bisa dijumpai, Budi menjawab “dia pindah tugas ke Denintel Kodam I Bukit Barisan tapi Asben tadi (Kamis,26/12/2024) ada di Pariaman entah kalau sekarang sudah di Payakumbuh,saya belum monitor, sama Asben saja ya besok.” Tutup “pak Budi saat di klarifikasi.
– SIAPAKAH SERMA ASBEN HARAHAP DAN “PAK BUDI” TERSEBUT ?
Nama Asben Harahap yang disampaikan oleh Bigbos ” Pak Budi” jelas terucap seorang oknum TNI yang diketahui berpangkat Serma,saat dihubungi di nomor handphone 0823-xxxx-7148 saat dikonfirmasi oleh awak media menuturkan bahwasanya “itu bukan rokok illegal,tolong sampaikan itu adalah rokok tanpa pita SKT dan SKM”. terang Oknum Serma Asben Harahap tampa menyadari ucapan kejujuran terlontar.
Saat diklarifikasi kembali kepada “Pak Budi” diterangkan tentang klasifikasi yang dimaksud Rokok illegal, Rokok tanpa pita SKT dan SKM adalah rokok yang tidak dilunasi cukainya dan melanggar hukum,Rokok SKT adalah Sigaret Kretek Tangan,sedangkan rokok SKM adalah Sigaret Kretek Mesin. Rokok yang tidak dilunasi cukainya melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, Pita cukai merupakan bukti bahwa cukai rokok telah dilunasi.
Menurut Undang-undang nomor 39 tahun 2007, Ciri-ciri rokok ilegal antara lain adalah rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai,rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, malah nomor handphone WhatsApp awak media langsung diblokir.
Dari hasil penelusuran selama lebih sebulan baru dapat informasi dari narasumber mengungkapkan bahwasanya “yang kalian sebut Pak.. pak.. pak Budi itu adalah Arif Budiman seorang oknum Korp Raport dari Kodim 0306/50 Kota Jl Raya Negara Km 7 Tanjung Pati Kecamatan Harau dan sudah pindah tugas sejak 19 Maret 2024.” Terang narasumber yang merupakan koresponden jelajah perkara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar