KOMPOR Soroti Keterlambatan Rehabilitasi DAS Maek oleh PT PLN UIP Sumbagteng



PEKANBARU- lamaksee.com , 24 April 2025 – Hampir tiga tahun berlalu sejak perancangan awal proyek rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Maek, Kabupaten 50 Kota, namun PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) mengaku tidak mengetahui perkembangan terkini proyek tersebut. Ketidakjelasan ini memicu kritik keras dari Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation), yang menilai ada masalah serius dalam transparansi dan efektivitas pelaksanaan proyek.

PT PLN UIP Sumbagteng beralasan bahwa keterlambatan rehabilitasi DAS disebabkan oleh kondisi area yang rawan banjir, yang berpotensi merusak tanaman yang ditanam. Namun, alasan ini dipertanyakan oleh KOMPOR Foundation. “Banjir bukan alasan logis untuk menunda proyek selama tiga tahun. Tidak mungkin banjir tidak pernah surut selama periode tersebut. Solusi seperti sistem peringatan dini untuk memantau cuaca bisa diterapkan untuk menghindari banjir,” tegas Agel Gandiza, Ketua Umum KOMPOR Foundation.

Rhamadhan, Wakil Ketua Umum KOMPOR Foundation, menambahkan bahwa dalam rancangan awal, PT PLN UIP Sumbagteng telah menyiapkan tanaman cadangan untuk mengantisipasi kerusakan akibat banjir atau kegagalan pertumbuhan. “Banjir hanya terjadi pada waktu tertentu. Tidak masuk akal jika penanaman tidak bisa dilakukan sama sekali dengan alasan banjir, apalagi setelah hampir tiga tahun tanpa kejelasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, PT PLN UIP Sumbagteng mengaku belum menerima laporan progres proyek dan perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mengetahui hambatan yang terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah selama tiga tahun ini tidak pernah dilakukan pemantauan lapangan sehingga perusahaan tidak mengetahui kondisi aktual proyek? Masyarakat setempat, yang menaruh harapan besar pada proyek ini, menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari PT PLN UIP Sumbagteng.

Wakil Ketua Umum KOMPOR, Rhamadhan menambahkan, "Dalam rancangan awal rehabilitasi DAS, PT. PLN UIP SUMBAGTENG telah menyediakan tanaman candangan untuk mengantisipasi jika tanaman rusak/tidak tumbuh sesuai perencanaan. banjir itu hanya terjadi dalam waktu-waktu tertentu, jadi bukan berarti penanaman tidak sama sekali bisa dilaksanakan dengan alasan area yang banjir, apa lagi sudah hampir 3 tahun rehabilitasi DAS ini tidak ada kejelasan".

  • a. Memberikan informasi terkini tentang perkembangan proyek rehabilitasi DAS di Maek, 50 Kota.
  • b. Menjelaskan tentang penyebab keterlambatan dan ketidakjelasan informasi tentang proyek rehabilitasi DAS.
  • c. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa proyek rehabilitasi DAS dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.

“Kami berharap PT PLN UIP Sumbagteng memberikan respons yang transparan dan memadai. Jika kejelasan tidak kunjung diberikan, kami siap menggelar aksi dan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” kata Agel Gandiza, menegaskan komitmen yayasan untuk mengawal isu ini.

Proyek rehabilitasi DAS merupakan bagian dari kewajiban perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk memulihkan ekosistem yang terdampak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ketidakjelasan dalam pelaksanaan proyek ini tidak hanya mengecewakan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi lingkungan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Masyarakat dan KOMPOR Foundation kini menanti respons resmi dari PT PLN UIP Sumbagteng. Kejelasan dan tindakan nyata diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
Created by Lamaksee